Massa Aksi Perempuan Geruduk Istana Membubarkan Diri
Jum'at, 08 Maret 2024 - 13:06 WIB
Sebelumnya, Koordinator Aksi Aliansi Perempuan Indonesia Mutiara Ika mengungkapkan tuntutan dari aksi Perempuan Indonesia Geruduk Istana yang dilakukan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional .
Para peserta aksi menuntut tiga poin penting yakni salah satunya untuk meminta pemerintah dan negara agar menegakkan demokrasi dan supremasi hukum yang kuat.
"Pertama, kami bersikap untuk dan menuntut untuk pemerintah dan negara kita untuk menegakkan demokrasi dan supremasi hukum," kata Ika.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan kebijakan-kebijakan yang memang bisa menyejahterakan perempuan Indonesia, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Juga mencabut segala kebijakan yang justru memiskinkan perempuan seperti UU Cipta Kerja," ucap Ika.
Terakhir, pemerintah harus segera menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat. "Kami menuntut diusut tuntasnya berbagai pelanggaran HAM berat baik masa lalu dan juga sekarang, yang seharusnya itu adalah orang yabg terduga, orang yang dia punya kaitan berat dengan pelanggaran HAM masa lalu itu harus diadili, harus dibawa ke pengadilan HAM," pungkasnya.
Para peserta aksi menuntut tiga poin penting yakni salah satunya untuk meminta pemerintah dan negara agar menegakkan demokrasi dan supremasi hukum yang kuat.
"Pertama, kami bersikap untuk dan menuntut untuk pemerintah dan negara kita untuk menegakkan demokrasi dan supremasi hukum," kata Ika.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan kebijakan-kebijakan yang memang bisa menyejahterakan perempuan Indonesia, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Juga mencabut segala kebijakan yang justru memiskinkan perempuan seperti UU Cipta Kerja," ucap Ika.
Terakhir, pemerintah harus segera menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat. "Kami menuntut diusut tuntasnya berbagai pelanggaran HAM berat baik masa lalu dan juga sekarang, yang seharusnya itu adalah orang yabg terduga, orang yang dia punya kaitan berat dengan pelanggaran HAM masa lalu itu harus diadili, harus dibawa ke pengadilan HAM," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :