Makassar Geger! Juru Parkir Liar Tikam Pemuda hingga Tewas, Begini Kronologinya

Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:26 WIB
Korban kembali naik ke motor membawa tiga orang kawannya, dan salah satunya namanya saudara, Arman, teman korban.

“Pada saat korban menanyakan kepada pelaku, di situlah timbul perselisihan. Sehingga pelaku dipukulin oleh korban bersama kawannya atas nama Arman,” bebernya.

Pada saat dipukuli korban, pelaku sempat lari, karena merasa terancam. Namun karena dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya.

Sehingga korban atas nama Akbar dan Arman kaget, langsung lari.

Nahas, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penikaman di dada korban.

Kini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More