Operasi Keselamatan Candi, 1.038 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak ETLE
Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:19 WIB
SEMARANG - Sebanyak 1.038 pelanggar lalu lintas di Jawa Tengah ditilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan Candi 2024.Jumlah itu tercatat hingga hari keempat terhitung sejak Senin (4/3/2024).
“Sebanyak 1.038 pelanggar ditilang melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
ETLE Polda Jateng, sebut Kabid Humas, menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggarnya.
Secara total hingga hari keempat itu, pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang adalah 9.779 pelanggar. Selain ditindak dengan ETLE, tilang juga dilakukan manual.
Kombes Bayu menyebut pelanggaran didominasi terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka jalan dan pengendara sepeda motor tanpa helm.
“Pembayaran tilang dilakukan menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account),” sambungnya.
Dia mengatakan penindakan atau penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan bagian kecil dari Operasi Keselamatan Candi 2024 yang saat ini masih digelar hingga Minggu, 17 Maret 2024 mendatang.
Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen represif.
“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.
“Sebanyak 1.038 pelanggar ditilang melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
ETLE Polda Jateng, sebut Kabid Humas, menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggarnya.
Secara total hingga hari keempat itu, pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang adalah 9.779 pelanggar. Selain ditindak dengan ETLE, tilang juga dilakukan manual.
Kombes Bayu menyebut pelanggaran didominasi terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka jalan dan pengendara sepeda motor tanpa helm.
“Pembayaran tilang dilakukan menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account),” sambungnya.
Dia mengatakan penindakan atau penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan bagian kecil dari Operasi Keselamatan Candi 2024 yang saat ini masih digelar hingga Minggu, 17 Maret 2024 mendatang.
Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen represif.
“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda