Denpasar Raih Penghargaan Langit Biru Kategori Kota Besar

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:32 WIB
Adapun kriteria evaluasi udara perkotaan untuk kategori Kota Besar Tahun 2019 yakni non fisik (dokumen kalibrasi, rapat persiapan, bimtek tenaga uji emisi ), fisik (pelaksanaan kegiatan di lapangan), hasil kualitas udara tepi jalan raya, hasil kinerja lalu lintas dan skor uji petik emisi.

Pihaknya menjelaskan, sebelum mendapatkan penghargaan, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2019 dengan melakukan pemantauan ketiga indikator tersebut dengan kriteria sebagai kota besar.

Tiga lokasi di Kota Denpasar yang dipilih sesuai dengan kriteria pelaksaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) adalah Ruas Jalan Raya By pass Mahendradatta, Ruas Jalan Raya Sesetan dan Ruas Jalan Raya Puputan Renon. Masing – masing ruas jalan dilaksanakan 3 indikator kegiatan tersebut diatas, dengan target indikatior kegiatan Uji emisi Kendaraan Bermotor sebanyak 2000 kendaraan.

"Untuk Pengujian Tahun 2019 Kota Denpasar berhasil melampaui target tersebut dengan berhasil menguji sebanyak 2.367 kendaraan bermotor. Dari seluruh kendaraan yang diuji sebanyak 2.367 unit dengan kelulusannya 95.9 persen yaitu 2.270 unit kendaraan yang telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Permen LH Nomor 5/Menlh/8/2006," jelas Gustra.

"Prosentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 97.5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar 87.2 persen dari total kendaraan berdasarkan jenis bahan bakar," imbuhnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!