Gubernur Pastikan Aktivitas Tambang di Kepulauan Legal

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:35 WIB
“Tunjukan apa yang dilanggar, saya sudah berbaik hati di era saya, saya Perdakan itu. Jadi zonasi 8 mil dimana mereka boleh menambang, jadi mereka tidak lagi di pinggir pantai, sebelumnya kan di Takalar, di pinggir pantai ini tidak kelihatan," ujarnya usai meresmikan Galery ATM Center Bank Sulselbar Jalan Sam Ratulangi Makassar, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, aktivitas tambang perusahaan itu pada wilayah yang memang memiliki potensi pasir yang banyak.

"Kita sudah jelasin itu. Tapi mereka belum mengerti apa yang kita harus lakukan. Kita nggak, justru kalau kita batalin izinnya orang, kita bisa dituntut,"ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah meminta ke masyarakat tidak sekedar melakukan aksi tanpa disertai bukti, mengingat pihak penambang tersebut memiliki izin tambang. Jika, pihaknya serta merta melakukan pelarangan tentu justru melanggar.

"Karena ia juga memiliki izin sesuai dengan persyaratan yang kita berikan. Harus diingat, kehadiran aktivitas mereka dapat peningkatan ekonomi di Sulawesi Selatan. Pertumbuhan kita karena ini proyek strategis nasional Makassar New Port, kenapa new port ini penting karena kita sudah direcord," jelasnya.

Dia menuturkan, MNP itu adalah satu satu satunya pelabuhan yang terintegrasi dengan kawasan industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!