Gubernur Pastikan Aktivitas Tambang di Kepulauan Legal
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:35 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah , memastikan aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan di kawasan kepulauan, salah satunya di Pulau Kodingareng sudah legal atau resmi.
Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah menanggapi aksi warga nelayan Pulau Kodingareng Makassar Sulawesi Selatan, yang mendesak untuk menghentikan Boskalis dan mencabut seluruh izin tambang pasir laut di perairan Spermonde.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut dalam rangka upaya percepatan pembangunan Makassar New Port (MNP) yang menjadi salah satu proyek nasional.
Bisa dipastikan, kata Bupati Bantaeng dua periode ini, jika proyek ini selesai target maka ekonomi di Sulsel tentunya akan semakin berkembang dan tidak lagi dapat dilihat aktivitas mobil container di jalan-jalan karena jalurnya sudah dikhususkan dikawasan tersebut.
“Tunjukan apa yang dilanggar, saya sudah berbaik hati di era saya, saya Perdakan itu. Jadi zonasi 8 mil dimana mereka boleh menambang, jadi mereka tidak lagi di pinggir pantai, sebelumnya kan di Takalar, di pinggir pantai ini tidak kelihatan," ujarnya usai meresmikan Galery ATM Center Bank Sulselbar Jalan Sam Ratulangi Makassar, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, aktivitas tambang perusahaan itu pada wilayah yang memang memiliki potensi pasir yang banyak.
"Kita sudah jelasin itu. Tapi mereka belum mengerti apa yang kita harus lakukan. Kita nggak, justru kalau kita batalin izinnya orang, kita bisa dituntut,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah meminta ke masyarakat tidak sekedar melakukan aksi tanpa disertai bukti, mengingat pihak penambang tersebut memiliki izin tambang. Jika, pihaknya serta merta melakukan pelarangan tentu justru melanggar.
Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah menanggapi aksi warga nelayan Pulau Kodingareng Makassar Sulawesi Selatan, yang mendesak untuk menghentikan Boskalis dan mencabut seluruh izin tambang pasir laut di perairan Spermonde.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut dalam rangka upaya percepatan pembangunan Makassar New Port (MNP) yang menjadi salah satu proyek nasional.
Bisa dipastikan, kata Bupati Bantaeng dua periode ini, jika proyek ini selesai target maka ekonomi di Sulsel tentunya akan semakin berkembang dan tidak lagi dapat dilihat aktivitas mobil container di jalan-jalan karena jalurnya sudah dikhususkan dikawasan tersebut.
“Tunjukan apa yang dilanggar, saya sudah berbaik hati di era saya, saya Perdakan itu. Jadi zonasi 8 mil dimana mereka boleh menambang, jadi mereka tidak lagi di pinggir pantai, sebelumnya kan di Takalar, di pinggir pantai ini tidak kelihatan," ujarnya usai meresmikan Galery ATM Center Bank Sulselbar Jalan Sam Ratulangi Makassar, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, aktivitas tambang perusahaan itu pada wilayah yang memang memiliki potensi pasir yang banyak.
"Kita sudah jelasin itu. Tapi mereka belum mengerti apa yang kita harus lakukan. Kita nggak, justru kalau kita batalin izinnya orang, kita bisa dituntut,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah meminta ke masyarakat tidak sekedar melakukan aksi tanpa disertai bukti, mengingat pihak penambang tersebut memiliki izin tambang. Jika, pihaknya serta merta melakukan pelarangan tentu justru melanggar.
tulis komentar anda