Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket

Kamis, 07 Maret 2024 - 07:06 WIB
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal melakukan pengurangan penerima KJP Plus dan KJMU.

Pihaknya akan menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos). "Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru, Rabu (6/3/2024).

Pemprov DKI menyeleksi penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan data yang disinergikan dengan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga DKI menggunakan data utamanya dari DTKS.

Heru juga mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP Plus dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!