Dendam Lama, Anak Korban Pembunuhan di OKI Tikam Pelaku hingga Tewas

Rabu, 06 Maret 2024 - 15:18 WIB
Warga setempat segera merespons dan membantu korban untuk mengevakuasi ke rumah sakit bersama polisi.

Keluarga korban yang disambut dengan kehisterisan mengecam perbuatan pelaku, sedangkan petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasat Reskrim OKI AKP Imam Falucky Fahri menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan dendam terhadap keluarga korban yang telah membunuh orang tuanya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!