20 Kg Sirip Hiu Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penampakannya

Rabu, 06 Maret 2024 - 12:45 WIB
Akhir menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal saat petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas Seaport Polres Lampung Selatan terkait adanya kendaraan membawa sirip ikan hiu.

Menindaklanjuti laporan ini, petugas bergegas menuju lokasi kejadian sebagaimana diinformasikan. Setibanya di TKP, petugas langsung menanyakan terkait dokumen pengiriman barang bukti itu kepada sopir bus.

"Dari interogasi kami, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa sirip hiu tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Penyintas Serangan Hiu Dapat ‘Hadiah’ Gigi Hiu di Papan Selancarnya

Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.

Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!