Lakukan Pengeroyokan Saat Mabuk, 1 Pelaku Dibekuk Tim Paniki

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:38 WIB
(Baca juga: Belum untuk Sipil, Pindad Pastikan Rantis Maung untuk Militer )

RW dan WW dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras), lalu menganiaya korban MA (30). RW menganiaya korban dengan menggunakan rantai sepanjang 90 cm, dan WW menggunakan kayu balok 5x5 m.

"Tersangka RW di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan , yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5,5 tahun," tegas Agus.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!