Lakukan Pengeroyokan Saat Mabuk, 1 Pelaku Dibekuk Tim Paniki

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:38 WIB
Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (12/8/2020) berhasil ditangkap oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota. Foto/iNews/Cornelia Mudumi
SENTANI - Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (12/8/2020) berhasil ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin langsung Aiptu Agus Patang, di Jalan Pasir Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (14/8/2020) siang.

(Baca juga: 27 Pengawai PA Positif COVID-19, Ratusan Wanita Batal Jadi Janda )

Kapolsek Sentani Kota, AKP Ruben Palayukan, melalui Ketua Tim Paniki, Aiptu Agus Patang menjelaskan, pelaku berinisial RW (18) ditangkap saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang terletak di depan masjid Jalan Pasir Sentani.

"Saat ditangkap, pelaku RW tidak melakukan perlawanan , dan untuk saat ini Tim Paniki masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut," ujarnya.

Agus mengatakan, saat ini RW menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Dari hasil pemeriksaan smenetara, RW mengakui penganiayaan yang dilakukannya bersama WW.

(Baca juga: Belum untuk Sipil, Pindad Pastikan Rantis Maung untuk Militer )

RW dan WW dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras), lalu menganiaya korban MA (30). RW menganiaya korban dengan menggunakan rantai sepanjang 90 cm, dan WW menggunakan kayu balok 5x5 m.

"Tersangka RW di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan , yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5,5 tahun," tegas Agus.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content