Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf pada Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Rabu, 06 Maret 2024 - 03:23 WIB
Zhang juga menyampaikan terima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari tahu duduk perkara kesalahpahaman dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram. "Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang.
Untuk diketahui, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023 terkait. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar. Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Namun Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram dalam pernyataannya menyebut Zhang kabur ke luar tempat detensi. Atas dasar itu, kemudian Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie meminta Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.
Untuk diketahui, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023 terkait. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar. Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Namun Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram dalam pernyataannya menyebut Zhang kabur ke luar tempat detensi. Atas dasar itu, kemudian Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie meminta Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.
(abd)
Lihat Juga :