10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung

Senin, 04 Maret 2024 - 19:39 WIB
10 partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat menolak hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman
BANDUNG - 10 partai politik di Kabupaten Bandung menegaskan menolak hasil rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.





Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.

Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.

“Saya sudah meminta agar perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dihentikan karena perbedaan angka yang signifikan antara C1 dan D," ujar Santosa, Senin (4/3/2024).

Selain itu, Santosa juga menyoroti adanya dugaan ketidakselesaian dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content