KPU Karawang Kembali Non-Aktifkan PPK yang Terindikasi Curang
Senin, 04 Maret 2024 - 15:43 WIB
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Iqmal Maulana. Foto/Nila Kusuma
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Karawang kembali menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terbukti melakukan kecurangan. Ada 2 anggota PPK yang dinonaktifkan dari Kecamatan Cikampek.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang , Iqmal Maulana mengatakan 2 anggota PPK Kecamatan Cikampek dinonaktifkan karena terindikasi melakukan kecurangan. “Kami nonaktifkan dua orang PPK terhitung mulai Minggu (3/3/2024),” kata Iqmal, Senin (4/3/24).
Sebelumnya sudah ada 3 PPK dinonaktifkan, yaitu dari Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemahabang, sehingga total ada 5 PPK dari 3 Kecamatan. Kemungkinan jumlah itu akan bertambah karena KPU masih melakukan pemantauan hasil suara di sejumlah kecamatan yang diduga melakukan kecurangan.
Baca juga; KPU Karawang Nonaktifkan 3 Oknum PPK yang Terindikasi Curang
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang , Iqmal Maulana mengatakan 2 anggota PPK Kecamatan Cikampek dinonaktifkan karena terindikasi melakukan kecurangan. “Kami nonaktifkan dua orang PPK terhitung mulai Minggu (3/3/2024),” kata Iqmal, Senin (4/3/24).
Sebelumnya sudah ada 3 PPK dinonaktifkan, yaitu dari Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemahabang, sehingga total ada 5 PPK dari 3 Kecamatan. Kemungkinan jumlah itu akan bertambah karena KPU masih melakukan pemantauan hasil suara di sejumlah kecamatan yang diduga melakukan kecurangan.
Baca juga; KPU Karawang Nonaktifkan 3 Oknum PPK yang Terindikasi Curang
Lihat Juga :