Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor yang Seret Korbannya hingga Ratusan Meter di Bekasi

Senin, 04 Maret 2024 - 14:34 WIB
"Indah mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Muniarsih dengan cara memegangi bebek belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter," jelasnya.

Atas peristiwa itu, saksi Indah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Saufi menyebut Indah tengah dalam proses pemulihan.

Sementara, motor hasil curian pelaku disebut telah berpindah tangan kepada seorang penadah yang juga masih diburu. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ketua RT di Cilincing Jakut Ditembak Pelaku Curanmor, Polisi Amankan 2 Butir Peluru Gotri

"Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pasal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!