Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.
(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
"Lebih Subsider Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsider Lagi Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ," katanya.
Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017, hingga Januari 2019. Lalu menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa.
(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
"Lebih Subsider Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsider Lagi Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ," katanya.
Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017, hingga Januari 2019. Lalu menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa.
Lihat Juga :