Jadi Tersangka Kasus Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:11 WIB
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka, kasus konten tukar pasangan dan langsung ditahan Polda Jatim. Foto/Istimewa
SURABAYA - Gus Samsudin membayar mahal atas produksi konten sesat tukar pasangan (istri). Selain ditetapkan sebagai tersangka, tokoh spiritual itu juga langsung ditahan .

Samsudin dijebloskan ke penjara setelah polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah tegas itu diambil penyidik karena perbuatan Samsudin dianggap meresahkan.



Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. "Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya, Jumat (1/3/2024).

Baca juga; Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!