Usai Diperiksa, Rektor UP Nonaktif Ngaku Lega Ungkapkan yang Sebenarnya ke Penyidik
Kamis, 29 Februari 2024 - 13:53 WIB
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade.
Baca juga: Rektor UP Dinonaktifkan Gara-gara Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade.
Baca juga: Rektor UP Dinonaktifkan Gara-gara Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(kri)
Lihat Juga :