Kejaksaan Manggarai NTT Musnahkan 19.200 Bungkus Rokok Ilegal dan Ganja
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:37 WIB
“26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Abidin, Kamis (29/2/2024).
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 19.200 bungkus rokok ilegal merek Saga, Thanos, dan VJ Star. Lainnya adalah ganja 1,3 gram, obat Trihexphendyl 20 tablet disertai bukti resep kedaluwarsa, senjata tajam, pipa, baju, dan dokumen.
.
Metode pemusnahannya, dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk barang bukti jenis besi dipotong sedemikian agar tidak bisa digunakan kembali pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lihat Juga :