Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:04 WIB
"Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya," tulis AF seperti tertulis di dalam akun Instagramnya saat itu.

Saat mengetahui AF telah sadar, pelaku langsung berlari ke sudut ruangan dan berbalik, lalu menyerangnya dengan memakai benda tumpul hingga kepalanya berdarah. Dengan penglihatan yang agak samar akibat pukulan, AF melihat pelaku memegang sebilah pisau di tangan. Tak berdaya melawan, dia memohon pelaku tidak membunuhnya.

"Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual. Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai, dia meninggalkan kamar dan mengancam saya," AF bercerita.

Tulisan AF itu merupakan bentuk kepasrahan diri seorang korban pemerkosaan . Setelah keluhannya viral, keadilan pun datang. Sejak peristiwa pemerkosaan 13 Agustus 2019 lalu, hampir setahun kemudian atau pada 9 Agustus 2020 pelaku pemerkosaan ditangkap. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duao F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kristis)

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan penyebab tidak diungkapnya kasus tersebut karena baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku. "Karena mereka tak saling kenal kami kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu pelaku," papar Muharam.

Kasus ini pun baru menemui titik terang saat Polres Tangsel mendapat bantuan dari Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirimkan kepada korban. "Mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran," ungkapnya.

Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 19 tahun. Saat pemerkosaan terjadi, Raffi baru menginjak usia 18 tahun. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga pelaku sempat melindungi anaknya dari tangkapan. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)

Namun setelah didesak dan dijelaskan, polisi bisa meringkusnya. Kepada wartawan Raffi mengaku tidak memiliki niat memerkosa AF. Saat itu dia hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Tidak ada niat untuk memerkosa , tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!