Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:04 WIB
Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.
Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.
Meski demikian dia mengakui pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Tapi imbasnya adalah korban boleh jadi terabaikan hak-haknya akibat tidak adanya kepastian hukum. Hak restitusi, hak menyaksikan pelaku dikenai sanksi pidana, hak rehabilitasi, dan lainnya jadi terabaikan.
"Polisi secara berkala seharusnya menginformasikan perkembangan, termasuk kendala, penanganan kasus kepada korban. Juga untuk kasus-kasus yang kadung menjadi perhatian publik," katanya.
Menurut dia, dalam kasus yang menimpa AF, rasa trauma bukan hanya terjadi saat dirinya bertahan serta berjuang mencari keadilan selama satu tahun sejak kejadian, tetapi juga setelah pelaku ditahan dan bebas nanti korban harus mendapatkan jaminan keselamatan diri. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)
Langkah ekstrem yang bisa dilakukan agar korban tidak dikenali dan tidak terlacak pelaku adalah dengan mengubah identitas diri dan menghapus semua jejak digitalnya. "Kalau di negara-negara Barat, korban bisa memanfaatkan layanan negara untuk melakukan penggantian identitas, domisili, dan pekerjaannya. Hapus saja. Ya, jadi orang baru lagi. Seperti itulah," pungkasnya. (Hasan Kurniawan)
(ysw)