2 Anggota KPPS Meninggal, KPU Tolak Berikan Santunan
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:29 WIB
Mathori, Seketariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Kunjung mengaku kecewa atas pernyataan pihak KPU bahwa Saeroni tidak bisa memperoleh santunan. Alasannya, SK sebagai panitia pemungutan suara telah berakhir pada 25 Februari 2024,sementara Saeroni meninggal pada tanggal 27 Februari 2024.
Mathori bersama anggota PPS lainnya mengaku janggal dengan keputusan KPU Grobogan. Sebab, beberapa anggota yang sakit dan meninggal lainnya bisa memperoleh santunan.
“Karena tidak mendapatkan santunan dari KPU Grobogan, seluruh anggota petugas pemungutan suara Desa Kunjeng rela memotong honor untuk diberikan ke keluarga Saeroni sebagai bentuk solidaritas,” kata Mathori.
Mathori bersama anggota PPS lainnya mengaku janggal dengan keputusan KPU Grobogan. Sebab, beberapa anggota yang sakit dan meninggal lainnya bisa memperoleh santunan.
“Karena tidak mendapatkan santunan dari KPU Grobogan, seluruh anggota petugas pemungutan suara Desa Kunjeng rela memotong honor untuk diberikan ke keluarga Saeroni sebagai bentuk solidaritas,” kata Mathori.
(wib)
Lihat Juga :