Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:49 WIB
“Sopir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol. Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," tambah Kapolres.



Disinggung apakah pengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi, Kapolres mengaku setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya negatif. “Untuk korban 1 orang meninggal dunia (MD) dan 7 orang mengalami luka-luka,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!