Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:49 WIB
Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di gerbang tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka. Foto/Istimewa
BANDAR LAMPUNG - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di gerbang tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengemudi bus EVA STAR berinisial F (36) telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/2/2024).

Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian. "Pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan," ujarnya.



Selain itu, lanjut Yusriandi, pengemudi juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam. Kemudian, pengemudi juga menggunakan gigi 6 speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.

Baca juga; Rem Blong, Truk Bermuatan Kelapa Kecelakaan di Tol Bakauheni
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!