Polisi Bekuk Tersangka Penipu Modus Properti di Bandung Utara

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:25 WIB
"Pelaku menjual tanah dan bangunan. Dia memamerkan, ada tanah, nanti akan dibangun. Izin dari kami (pelaku), semua selesai. Tapi ternyata sampai uang diserahkan, bangunan tidak jadi karena disegel," kata Kapolrestabes Bandung.

Karena iming-iming itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, sejumlah korban tertarik. Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai.

Baca juga; Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Bahkan proyek pembangunan perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung karena tudak mengantongi izin.

"Polrestabes Bandung menerima dua laporan kasus ini. Satu laporan di Polda Jabar. Jadi tiga korban yang melapor. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain silakan lapor," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Atas dasar laporan itu, tutur Kapolrestabes, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, benar bangunan tersebut tidak selesai. Proyek perumahan itu disegel oleh Dinas Cipta Karya karena tidak memiliki izin membangun atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Maka dari itu yang bersangkutan dipastikan melakukan penipuan," tutur Kapolrestabes.

Penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, menyita barang bukti salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lain-lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!