Kejati Jateng Tetapkan Agus Hartono Tersangka 3 Kasus Pencucian Uang

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:00 WIB
Asintel Kejati Jateng Sunarwan (tengah) didampingi Kasidik Kejati Jateng Leo Jimmi (kiri) dan Kasipenkum (kanan) di Kejati Jateng, Kota Semarang. Foto: MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Agus Hartono (AH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas 3 kasus kredit fiktif. Dari 3 kasus itu total nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Untuk perkara AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 22 Februari, kasusnya untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejaksaatn Tinggi Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).

Untuk kasus di BJB Cabang Semarang kerugiannya mencapai Rp20 miliar, untuk kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp9,75 miliar.





Sedangkan untuk kasus di Bank Mandiri, selain tersangka AH ada 5 tersangka lainnya. Sehingga, AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. ”Totalnya menjadi 6 tersangka dalam kasus itu,” tambah Kasie Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi.

“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi.

Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di Bank Mandiri itu mencapai Rp112,61miliar.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content