Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.
Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.
Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Di samping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.
Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Di samping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
(maf)
Lihat Juga :