Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut. Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama telah menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di persidangan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.

Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.

Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Di samping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved