Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
Putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut. Foto/Ari Sandita/SINDOnews
JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama telah menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di persidangan, Selasa (27/2/2024).



Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!