2 Anggota KPPS dan Satu Linmas di Lombok Timur Meninggal Akibat Kelelahan

Senin, 26 Februari 2024 - 20:15 WIB
Dia mengatakan, mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023, telah diatur pedoman teknis pemberian santunan kematian santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc. Dalam pedoman teknis itu korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta.

Dengan rincian Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan jenis kecelakaan yang diakibatkan.

“Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.

Namun, data berbeda dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim). Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman mengatakan, data yang diterima pihaknya, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hanya satu orang.

Baca juga; Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!