2 Anggota KPPS dan Satu Linmas di Lombok Timur Meninggal Akibat Kelelahan
Senin, 26 Februari 2024 - 20:15 WIB
LOMBOK TIMUR - Sebanyak tiga orang penyelenggara Pemilu 2024 di Lombok Timur dilaporkan meninggal dunia. Korban meninggal merupakan anggota KPPS dan Linmas yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di TPS.
Selain korban meninggal dunia, puluhan penyelenggara pemilu juga dilaporkan dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai.
Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan korban meninggal dunia yaitu dua orang anggota KPPS dan satu orang anggota Linmas. Sementara untuk anggota KPPS yang sakit dan dirawat di rumah sakit sebanyak 9 orang.
Dia mengatakan, mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023, telah diatur pedoman teknis pemberian santunan kematian santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc. Dalam pedoman teknis itu korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta.
Dengan rincian Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan jenis kecelakaan yang diakibatkan.
“Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.
Namun, data berbeda dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim). Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman mengatakan, data yang diterima pihaknya, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hanya satu orang.
Selain korban meninggal dunia, puluhan penyelenggara pemilu juga dilaporkan dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai.
Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan korban meninggal dunia yaitu dua orang anggota KPPS dan satu orang anggota Linmas. Sementara untuk anggota KPPS yang sakit dan dirawat di rumah sakit sebanyak 9 orang.
Dia mengatakan, mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023, telah diatur pedoman teknis pemberian santunan kematian santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc. Dalam pedoman teknis itu korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta.
Dengan rincian Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan jenis kecelakaan yang diakibatkan.
“Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.
Namun, data berbeda dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim). Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman mengatakan, data yang diterima pihaknya, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hanya satu orang.
Baca Juga
tulis komentar anda