Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Senin, 26 Februari 2024 - 12:47 WIB
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta sejak September 2023 silam.

Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!