Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024
Senin, 26 Februari 2024 - 12:47 WIB
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Dinas Dukcapil DKI berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta sejak September 2023 silam.
Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Dinas Dukcapil DKI berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta sejak September 2023 silam.
Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Lihat Juga :