Sopir Perusak Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Ditangkap, Ini Perannya
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:49 WIB
Atas perbuatannya, SK diganjar Pasal 170 tentang secara bersama sama melakukan pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas enam tahun.
Sementara kerusakan yang berhasil didata, kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping.
Selanjutnya, lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah, lampu hias sebanyak 25 buah, lampu gantung besar sebanyak 5 buah. Berikutnya, ada AC standing sebanyak 2 buah, AC split sebanyak 12 buah dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.
Sementara kerusakan yang berhasil didata, kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping.
Selanjutnya, lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah, lampu hias sebanyak 25 buah, lampu gantung besar sebanyak 5 buah. Berikutnya, ada AC standing sebanyak 2 buah, AC split sebanyak 12 buah dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.
(ams)
Lihat Juga :