Kronologi Pengungkapan 3 Tersangka Kasus TPPO Bayi di Jakbar Ternyata Ibu Kandung
Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:08 WIB
"EM boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama seorang laki-laki inisial AN," ujar Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Kasus tersebut berawal ketika tersangka T atau ibu dari salah sayu bayi melapor. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik, T juga ditetapkan tersangka.
"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur di mana ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisinya sedang hamil 8 bulan," kata Syahduddi.
Perkenalkan antara EM dengan T berawal dari grup adopsi yang melibatkan dua orang ini. Kemudian ketika T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM mendatangi T di rumah sakit tempat persalinan T.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak antara T dengan EM ini disepakati EM akan membayar Rp4 juta kepada T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta atau Rp1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Kasus tersebut berawal ketika tersangka T atau ibu dari salah sayu bayi melapor. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik, T juga ditetapkan tersangka.
"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur di mana ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisinya sedang hamil 8 bulan," kata Syahduddi.
Perkenalkan antara EM dengan T berawal dari grup adopsi yang melibatkan dua orang ini. Kemudian ketika T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM mendatangi T di rumah sakit tempat persalinan T.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak antara T dengan EM ini disepakati EM akan membayar Rp4 juta kepada T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta atau Rp1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Lihat Juga :