Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Sepekan

Jum'at, 23 Februari 2024 - 14:30 WIB
Beberapa warung atau kios di pinggir Jalan Bandung Garut tepatnya di Rancaekek, Kabupaten Bandung kini hancur berantakan. Foto: MPI/Agi Ilman
BANDUNG - Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang Kecamatan Cicengka, Rancarkek, dan Cileunyi pada Rabu (21/2). Akibat bencana itu, ratusan bangunan rumah, pabrik, dan fasilitas umum rusak.

”Sesuai protap sudah rapat dengan unsur Forkopimda, BMKG dan lainnya. Kami menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung,” kata Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Posko Darurat Bencana Puting Beliung di Rancaekek, Jumat (23/2/2024).



Dengan surat keputusan (SK) tersebut, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

Baca Juga: Pusaran Angin di Rancaekek Tornado atau Puting Beliung? Ini Penjelasan BRIN

”SK itu bisa menjadi pedoman untuk menggunakan dana BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari,” ujar Cakra Amiyana.

Dia mengimbau masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung mengungsi. Sebab, dikhawatirkan tertimpa reruntuhan yang rusak diterjang angin puting beliung. Pemkab Bandung tengah melakukan kajian untuk memitigasi bencana puting beliung di tempat lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!