LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:25 WIB
“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
"LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme putusan pengadilan (termasuk korban Astana Anyar)," terangnya.
Selain itu, melalui mekanisme non-putusan pengadilan (kejadian terorisme masa lalu), LPSK juga memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban dengan.
"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.
“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.
Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
"LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme putusan pengadilan (termasuk korban Astana Anyar)," terangnya.
Selain itu, melalui mekanisme non-putusan pengadilan (kejadian terorisme masa lalu), LPSK juga memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban dengan.
"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.
“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.
Lihat Juga :