Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:18 WIB
"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, berkaitan penyitaan barang bukti, penyitaan sejatinya harus dilakukan dengan pengetahuan pengadilan. Hal itu dilakukan sebagai legalitas, sebagai pengawasan atas proses penyitaan, hingga memastikan tak adanya tindakan pelanggaran HAM ataupun tindakan semena-mena dalam prosesnya.

Maka itu, kata dia, objek sita pun harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.

Baca juga: Ahli Hukum Pers Tegaskan Bahaya jika Aiman Witjaksono Ungkap Narasumbernya

"Objek yang disita tadi harus diketahui ketua pengadilan setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi objek yang telah ditetapkan tadi. Prinsip dasarnya adalah apa yang disita adalah apa yang ditetapkan tersebut," kata Suparji.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!