Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Guru Besar Hukum UAI, Prof Suparji Ahmad menyebutkan penyidik tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebutkan, penyidik sejatinya tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan dalam penetapan penyitaan.

Hal itu disampaikan Suparji saat dia ditanyai oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup

Awalnya, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menanyakan bisa tidaknya penyidik melakukan penyitaan di luar dari izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan setempat.

"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, berkaitan penyitaan barang bukti, penyitaan sejatinya harus dilakukan dengan pengetahuan pengadilan. Hal itu dilakukan sebagai legalitas, sebagai pengawasan atas proses penyitaan, hingga memastikan tak adanya tindakan pelanggaran HAM ataupun tindakan semena-mena dalam prosesnya.

Maka itu, kata dia, objek sita pun harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.

Baca juga: Ahli Hukum Pers Tegaskan Bahaya jika Aiman Witjaksono Ungkap Narasumbernya

"Objek yang disita tadi harus diketahui ketua pengadilan setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi objek yang telah ditetapkan tadi. Prinsip dasarnya adalah apa yang disita adalah apa yang ditetapkan tersebut," kata Suparji.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved