Tercatat 74 Petugas Pemilu di Lampung Sakit, 7 Meninggal Dunia

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:50 WIB
"Lalu anggota KPPS tersengat listrik itu berasal dari Lampung Selatan, jatuh dari tempat ibadah dari Lampung Timur, kemudian Linmas dari Mesuji dan Lampung Selatan," ungkapnya.

Ali menambahkan, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang diberikan maksimal Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

Baca juga; Bawaslu Instruksikan Pemkot dan Pemkab Beri Santunan untuk Petugas KPPS yang Meninggal

"Santunan ini diberikan dengan catatan almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya baik itu bpjs ketenagakerjaan atau jasa raharja yang sumbernya dari APBN," pungkas Ali.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!