Kompak Buang Bayi, Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:34 WIB
“Sebelum meletakkan di teras rumah warga Berjo Kulon, mereka sempat putar-putar di wilayah Bantul dan Kulonprogo,” kata dia.

AZM dan HRP dalam kasus ini dijerat pasal 76B jo Pasal 77B UU No 17/2016 tentang perubahan UU No 23/2020 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP dan pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk bayi itu sekarang sudah diserahkan kepada keluarga perempuan dan keluarganya sepakat segera akan menikahkan mereka,” jelas dia.

AZM kepada petugas mengaku awalnya tidak ada niatan membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut. Namun takut dengan keluarga dan malu, mereka sepakat untuk membuang bayi itu. “Sebenarnya saya tidak tega membuang, karena itu dalam kardus ada pesan agar yang menemukan bayi itu mau merawat dan menyayanginya,” kata dia.
(nth)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content