Prit... Tilang Elektronik di Yogyakarta Resmi Diberlakukan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:20 WIB
Untuk itu, berharap, dengan sistem ini, etika budaya berlalulintas terbentuk sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcar lantas) bisa terwujud.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Made Agus Prasetya menambahkan meski telah resmi diterapkan, namun saat pandemi COVID-19 bagi pelanggar baru akan dikenai sanksi teguran dan baru akan melakukan tindakan tegas saat masa tanggap darurat selesai. Kecuali bagi yang sudah melanggar sampai tiga kali tetap akan ditindak tegas. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

"Jadi ETLE sudah berjalan, tapi pengendara yang melanggar belum dikenai tilang, baru memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas," tambahnya.

Saat ini sudah terpasang empat titik kamera ELTE. Yaitu di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean Yogyakarta dan Persimpangan Tambak Wates. “Pelangar nantinya akan terekam kamera canggih ini,” jelasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!