5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp4,2 Miliar Disita!

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:25 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 4,2 miliar. Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 4,2 miliar. Kelima tersangka yang diamankan adalah AW, S, F, ST, dan MF.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pada 31 Januari 2024, mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton.

"Dengan cepat, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Tukang Parkir di Bandarlampung Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!