Serangan Fajar Caleg Golkar Lebak Masuk Unsur Pidana, Bawaslu: Sedang Kami Tangani

Senin, 19 Februari 2024 - 19:18 WIB
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” katanya.

Baca juga; Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa

Dia menegaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,"tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!