Sadis! Linmas Ngamuk Bacok Ketua KPPS 27 Talang Kerangga Palembang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:50 WIB
Menurut dia, untuk motif pembacokan ini muncul saat pelaku meminta bantuan untuk istri yang hamil namun ditolak oleh korban. “Karena korban menolak memberikan bantuan itu, pelaku menjadi gelap mata dan menganiaya korban,” ucapnya.

Kemarahan pelaku mencapai puncak saat korban tidak mengindahkan permintaannya untuk beristirahat sejenak karena azan Maghrib. Peristiwa tragis ini berakhir dengan pelaku membacok korban di bagian kepala.

Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan dan masih kita minta keterangannya lebih lanjut,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!