Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Lampung Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS
Kamis, 15 Februari 2024 - 20:51 WIB
BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 kabupaten dan kota.
“Rekomendasi PSU kami berikan untuk TPS di Kota Bandar Lampung yang berada di Waykandis, Rajabasa Raya dan di Kedaton,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, Kamis (15/2/2024).
Tamri melanjutkan, rekomendasi PSU juga diberikan Bawaslu untuk TPS di Kabupaten Pesisir Barat yang berada di Bengkunat. Kemudian, TPS di Lampung Timur di Jabung, Pesawaran di Way Rilau, dan Mesuji di Simpang Pematang.
“PSU yang kami berikan karena adanya kejadian khusus pada TPS-TPS tersebut,” katanya.
Tamri mengungkapkan, secara umum, Bawaslu Lampung menerima sejumlah laporan dugaan kecurangan pemilu. Salah satunya terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
“Kemudian di TPS yang ada di Pesawaran, Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di sana mencoblos surat suara,” ujanya.
Tamri melanjutkan, PSU yang direkomendasikan Bawaslu terhadap sejumlah TPS di Lampung ini harus diupayakan agar dilakukan secara serentak.
“Kami sedang membahas ini dengan KPU provinsi, diupayakan serentak di semua kabupaten. PSU ini paling lambat 10 hari ke depan, kami akan minta menjadwalkan itu semua pekan ini," pungkasnya.
“Rekomendasi PSU kami berikan untuk TPS di Kota Bandar Lampung yang berada di Waykandis, Rajabasa Raya dan di Kedaton,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, Kamis (15/2/2024).
Tamri melanjutkan, rekomendasi PSU juga diberikan Bawaslu untuk TPS di Kabupaten Pesisir Barat yang berada di Bengkunat. Kemudian, TPS di Lampung Timur di Jabung, Pesawaran di Way Rilau, dan Mesuji di Simpang Pematang.
“PSU yang kami berikan karena adanya kejadian khusus pada TPS-TPS tersebut,” katanya.
Tamri mengungkapkan, secara umum, Bawaslu Lampung menerima sejumlah laporan dugaan kecurangan pemilu. Salah satunya terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
“Kemudian di TPS yang ada di Pesawaran, Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di sana mencoblos surat suara,” ujanya.
Tamri melanjutkan, PSU yang direkomendasikan Bawaslu terhadap sejumlah TPS di Lampung ini harus diupayakan agar dilakukan secara serentak.
“Kami sedang membahas ini dengan KPU provinsi, diupayakan serentak di semua kabupaten. PSU ini paling lambat 10 hari ke depan, kami akan minta menjadwalkan itu semua pekan ini," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda