Bawaslu Temukan Pemilih Penyusup di Malang, 4 TPS Pencoblosan Ulang

Kamis, 15 Februari 2024 - 13:08 WIB
”Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.

Sedangkan di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.

“Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang,” katanya.

Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Lebak Kesurupan saat Hitung Suara, Proses Rekapitulasi Terhenti

Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.

“Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!