Surat Suara Tercoblos Sebelum Waktu Pemungutan Ditemukan di Garut, Bawaslu Bilang Begini
Rabu, 14 Februari 2024 - 19:17 WIB
KPU Kabupaten Garut pun langsung melakukan pengecekan ke TPS 17 Kampung Rancabolang untuk memverifikasi.
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan jika surat suara yang telah tercoblos itu masuk dalam kategori surat suara rusak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah mengatakan, petugas Bawaslu di tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut.
"Bahwa memang temuannya ada beberapa sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," ujar Lamlam Masropah, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Surat Suara Presiden Sudah Tercoblos di 2 TPS Lebak, Pencoblosan Disetop
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan jika surat suara yang telah tercoblos itu masuk dalam kategori surat suara rusak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah mengatakan, petugas Bawaslu di tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut.
"Bahwa memang temuannya ada beberapa sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," ujar Lamlam Masropah, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Surat Suara Presiden Sudah Tercoblos di 2 TPS Lebak, Pencoblosan Disetop
Lihat Juga :