Tukang Las Tega Bobol Rumah Teman Sendiri, Gasak Barang Senilai Rp160 Juta

Senin, 12 Februari 2024 - 14:13 WIB
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp160 juta," ujar Alan.

Polisi berhasil menangkap RA di sebuah warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

Dari tangan RA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik, dan 1 unit motor yang digunakan pelaku.

RA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!