4 Perampok Rumah Mewah di Bandung Ditangkap, 2 Ditembak

Senin, 12 Februari 2024 - 13:16 WIB
Para korban ditodong airsoft gun dan mulut dan mata dilakban, tangan serta kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saki, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati, dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi didalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!