Memilukan, Ayah Bunuh Bayinya karena Kesal Istri Nolak Diajak Wikwik
Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:37 WIB
"Mendengar penolakan ES, pelaku KW pun marah hingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berujung korban tewas akibat pukulan pelaku. Korban pun tewas di dalam gendongan sang istri," kata Kepala Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Way Kanan Bripka Umar Dhani.
Kini jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.
Sementara tersangka KW ditangkap polisi di kediamanya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui persitiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.
"Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kanit PPA.
Kini jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.
Sementara tersangka KW ditangkap polisi di kediamanya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui persitiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.
"Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kanit PPA.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda